REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus (pansus) Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka membeberkan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.
Ada beberapa pelanggaran ketenagakerjaan yang menimpa pekerja yang berstatus tetap maupun outsourcing, termasuk anggota serikat pekerja yang berjuang membongkar karut marut di Pelindo II.
Pelanggaran Ketenagakerjaan di JICT, yaitu:
1. PHK sepihak dan tanpa prosedur terhadap 2 pekerja JICT
2. Mutasi atau demosi yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama (15 orang)
3. Pemberian Surat Peringatan 1, 2 dan 3 tanpa prosedur (90 orang)
4. Pemberhentian outsourcing secara sepihak (38 orang)
5. Pemindahan lokasi kerja ke ruko tanpa alasan yang jelas (15 orang)
Pelanggaran di Pelindo II, yaitu:
Pemecatan sepihak terhadap 30 orang karyawan yang mengkritisi kebijakan Lino.