Rabu 23 Dec 2015 17:27 WIB

Gatot Sebut Ide Suap Berasal dari OC Kaligis

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Joko Sadewo
Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho mengaku jika ide suap hingga pemberian uang ke Rio Capella adalah ide dari pengacara senior OC Kaligis.

"Mekanismenya kami berikan kepada kuasa hukum kami," kata Gatot di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12).

Gatot dan istrinya, Evi Susanti mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terkait suap hakim PTUN Medan. Usai dakwaan dibacakan Gatot pun mengaku tidak akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan Jaksa KPK.

Pengacara Gatot, Yanuar Prawira Wisesa mengatakan bila kliennya tidak mengetahui apapun yang dilakukan Kaligis. Ide untuk mengajukan gugatan ke PTUN, kata dia, merupakan inisiatif Kaligis. "Ide untuk mengajukan gugatan PTUN itu OC Kaligis. Pak Gubernur mana tahu," ujar Yanuar

Sebelumnya, keduanya didakwa memberikan suap ke panitera dan hakim PTUN Medan, Sumatra Utara, dan bekas Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Gatot dan Evi didakwa bersama-sama Kaligis dan M Yagary Bhastara memberi uang kepada Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro SGD 5000, Hakim Darmawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD 5000 dan panitera Syamsir Yusfan USD 2000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement