REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, menilai, dalam upaya menekan angka korupsi, aspek penindakan akan jauh lebih menimbulkan dampak dalam jangka pendek. Hal ini berbeda jika mengedepankan aspek pencegahan yang dinilai hanya akan menimbulkan efek jangka pendek.
Sebelumnya, seorang pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengungkapkan, salah satu fokus yang akan dilakukan KPK pada masa mendatang ada di aspek pencegahan. Hal ini dilakukan demi bisa menekan angka korupsi.
Namun, Ronald menilai, apa yang dibutuhkan dalam menekan angka korupsi di Indonesia salah satunya adalah menimbulkan rasa takut kepada para pejabat negara untuk melakukan korupsi.
Kondisi ini sebenarnya bisa ditimbulkan secara lebih cepat lewat aspek penindakan yang dilakukan KPK.''Memperlebar rasa takut menjadi jauh lebih dibutuhkan untuk menekan tindak korupsi dalam jangka pendek. Jadi penindakanlah yang sebenarnya jauh bisa lebih diandalkan. Sementara jika pencegahan itu tidak banyak (efek jangka pendek),'' ujar Ronald saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (19/12).
Ronald mengungkapkan, aspek pencegahan dan penindakan yang dilakukan KPK memang harus berjalan secara paralel. Namun, jika nantinya KPK memfokuskan diri kepada pencegahan, ada kekhawatiran SDM yang dimiliki KPK ataupun anggaran yang ada justru akan habis pada aspek pencegahan.