REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana Kepresidenan mengakui pelarangan beroperasinya ojek berbasis online merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. Hal itu yang disinyalir menyebabkan kebijakan yang dirilis Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan tampak tidak lebih dahulu dikoordinasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini kewenangan domainnya ada di tingkat menteri ya, tingkat Dirjen Perhubungan Darat," kata Seskab Pramono Anung di Jakarta, Jumat (18/12).
(Soal Gojek, Organda DKI Sebut Jokowi Ajak Menteri Langgar UU)
Namun Pramono menegaskan, Presiden langsung merespons kebijakan tersebut karena pengguna ojek online yang semakin besar jumlahnya. "Tapi seyogianya karena ini orang yang menggunakan sangat besar lebih dari 200 ribu, kami, keluarga saya juga termasuk pengguna Gojek, jadi kita langsung merespons itu," katanya.
Ia mengaku, semua pembantu Presiden di lingkaran Istana langsung berkomunikasi pascapengumuman larangan tersebut. "Tadi pagi kita semua pembantu Presiden di lingkaran Istana langsung berkomunikasi dan kita merasa bahwa Gojek ini harus diberikan apresiasi kemudahan. Jangan malah dilarang," katanya.
Ia menegaskan Presiden telah berkomunikasi dengan Menhub Jonan dan meminta agar larangan tersebut segera diubah. Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan moda transportasi umum dengan menggunakan aplikasi internet hadir karena dibutuhkan masyarakat.
Oleh karena itu, Presiden berharap jangan ada yang dirugikan karena adanya sebuah aturan. "Aturan yang buat siapa sih? Yang membuat kan kita. Sepanjang itu dibutuhkan masyarakat, saya kira tidak ada masalah," ucap Presiden.
(Jokowi: Jangan Mengekang Inovasi Seperti Gojek)