Kamis 17 Dec 2015 12:28 WIB

Polri-Kejagung Kerja Sama Dalami Kasus Setya Novanto

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan(kanan) berbincang bersama Kapolri Kenderal Pol Badrodin Haiti (kiri)saat melakukan telekonferensi vidio dengan jajaran Polda yang mengamankan pelaksanaan pemilihan kepala
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan(kanan) berbincang bersama Kapolri Kenderal Pol Badrodin Haiti (kiri)saat melakukan telekonferensi vidio dengan jajaran Polda yang mengamankan pelaksanaan pemilihan kepala

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan polri masih mencari celah adanya dugaan tindak pidana umum mantan ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) terkait PT Freeport. Koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait fakta yang ada pun akan dilakukan.

Badrodin menjelaskan, polri kemungkinan akan saling tukar-menukar informasi dengan Kejakgung. Nantinya akan dikaji secara bersama-sama. "Apakah ada pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya selain yang ditangani Kejaksaan," ujar Badrodin, di Rupatama Mabes Polri, Kamis (17/12).

(Baca: Setya Novanto Mundur, Ini Tanggapan Jokowi)

Apabila dari hasil kajian bersama tersebut terdapat pelanggaran hukum selain korupsi, polri akan mengambil alih. Hingga saat ini, kata mantan Kapolda Jawa Timur itu, polri belum menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Setnov.

Meskipun Setnov tidak lagi menjabat sebagai ketua DPR, Badrodin tidak menjamin penyelidikan akan lebih mudah. Menurut pria kelahiran Jember, Jawa Timur itu, penyelidikan terhadap siapapun memiliki porsi yang sama.

Ditanya terkait penjemputan Riza Chalid, Badrodin menegaskan, harus menunggu kejelasan status. Polri tidak dapat menjemput Riza apabila berstatus sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi: Pemilik Akun @ypaonganan Ditangkap karena Konten Pornografi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement