REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan polri masih mencari celah adanya dugaan tindak pidana umum mantan ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) terkait PT Freeport. Koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait fakta yang ada pun akan dilakukan.
Badrodin menjelaskan, polri kemungkinan akan saling tukar-menukar informasi dengan Kejakgung. Nantinya akan dikaji secara bersama-sama. "Apakah ada pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya selain yang ditangani Kejaksaan," ujar Badrodin, di Rupatama Mabes Polri, Kamis (17/12).
(Baca: Setya Novanto Mundur, Ini Tanggapan Jokowi)
Apabila dari hasil kajian bersama tersebut terdapat pelanggaran hukum selain korupsi, polri akan mengambil alih. Hingga saat ini, kata mantan Kapolda Jawa Timur itu, polri belum menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Setnov.
Meskipun Setnov tidak lagi menjabat sebagai ketua DPR, Badrodin tidak menjamin penyelidikan akan lebih mudah. Menurut pria kelahiran Jember, Jawa Timur itu, penyelidikan terhadap siapapun memiliki porsi yang sama.
Ditanya terkait penjemputan Riza Chalid, Badrodin menegaskan, harus menunggu kejelasan status. Polri tidak dapat menjemput Riza apabila berstatus sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi: Pemilik Akun @ypaonganan Ditangkap karena Konten Pornografi