Kamis 17 Dec 2015 03:37 WIB

'Anggota MKD dari Demokrat Telah Bekerja Sesuai Tuntutan Masyarakat'

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Foto: Antara
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menyelesaikan proses sidang etik terhadap Setya Novanto dalam perkara dugaan pencatutan nama pimpinan negara, terkait kontrak PT Freeport Indonesia.

Meski ending perkara ini sedikit mengejutkan, dengan mundurnya Setya Novanto dari jabatan sebagai Ketua DPR, namun Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengapresiasi kinerja anggota MKD dari Fraksi Demokrat.

"Kita saksikan dengan jelas bahwa motor utama keputusan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto, adalah Partai Demokrat. Anggota MKD Fraksi Demokrat menjadi orang yang pertama dan kedua memberikan pandangan dalam sidang MKD," ujarnya Rabu (15/12).

"Posisunya sangat jelas dengan memberikan penjelasan yang panjang, analisa dan pendapat etiknya, kita ceritakan kronologi, pasal mana yang dilanggar (oleh Setya Novanto," jelasnya.

Hinca melanjutkan putusan anggota MKD Fraksi Demokrat, jelas Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang, dan itu sesuai dengan keinginan masyarakat Indonesia. Karena terbukti Setya Novanto menggunakan jabatannya dalam perkara ini, dan yang paling tepat adalah berhenti dari jabatanya sebagai Ketua DPR.

"Kalau keputusannya melakukan pelanggaran berat, justru prosesnya akan panjang karena harus ada panel. Sementara kalau diputus melakukan pelanggaran sedang, hari itu juga langsung berlaku keputusannya," katanya.

Meski pada akhirnya Setya Novanto mengundurkan diri secara pribadi, Ia menilai namun hal itu tidak lantas membuat kerja anggota MKD dari Fraksi Partai Demokrat sia-sia.

"Poin kami, Partai Demokrat telah lakukan kerja politiknya dengan baik, menerima dan rasakan perasaan masyarakat. Dari fakta persidanhan, faktanya ada. Cukup adil untuk luruskan keadaan ini. Saudara Setya Novanto sebaiknya memang tidak jadi Ketua DPR karena melanggar etika," jelasnya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement