Rabu 16 Dec 2015 17:15 WIB

504 Ahli Waris Terima Santunan Kematian di Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Pemkot Depok
Foto: antara
Pemkot Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan santunan kematian kepada 504 ahli waris. Para ahli waris tersebut mendapatkan santunan kematian masing-masing sebesar Rp 2 juta.

Kepala Disnakersos Pemkot Depok, Diah Sadiah mengatakan santunan kematian merupakan bentuk perhatian Pemkot Depok terhadap warga. "Melalui santunan ini setidaknya bisa mengurangi duka dan meringankan beban keluarga yang ditinggal wafat anggota keluarganya," ujar Diah Rabu (16/12).

Diah juga mengatakan santunan kematian mulai diberikan Rabu (16/12) hingga Selasa (22/12). Adapun untuk pendistribusiannya diawali di dua kecamatan, yakni Kecamatan Beji dan Kecamatan Cimanggis. "Ini merupakan tahap kelima dengan total penerima santunan sebanyak 504 ahli waris," terangnya.

Menurut Diah Pemkot Depok membayarkan kepada 3.145 ahli waris dengan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 2 juta. Jumlah tersebut adalah estimasi secara keseluruhan pemberian santunan kematian di tahun 2015.

Adapun jadwal pencairannya dana santunan tersebut berlangsung selama lima hari. Pada Rabu (16/12) di Kecamatan Beji sebanyak 48 ahli waris dan Kecamatan Cimanggis sebanyak 31 ahli waris. Kamis (17/12)  di Sukmajaya sebanyak 57 ahli waris dan Cilodong sebanyak 35 ahli waris. 

Sedangkan Jumat (18/12) di Pancoran Mas sebanyak 72 ahli waris dan Cinere sebanyak 18 ahli waris. Sedanhkan Senin (21/12) di Cipayung sebanyak 61 ahli waris dan Sawangan sebanyak 52 ahli waris. Selasa (22/12) di Tapos sebanyak 55 ahli waris, Limo sebanyak 32 ahli waris, dan Bojongsari sebanyak 43 ahli waris.

"Kami berharap santunan ini dapat membantu para ahli waris dan memanfaatkannya dengan baik, seperti untuk pengurusan jenazah," harap Diah.

Diah menambahkan, sesuai jadwal yang disampaikan kepada para camat, para ahli waris diharapkan datang mengambil santunan kematian tersebut secara langsung. Jika berhalangan hadir, dia mengatakan bisa diambil oleh ahli waris yang lain, dengan menunjukkan surat kuasa dalam satu kartu keluarga (KK) tidak boleh di luar KK.

Hal ini untuk menghindari adanya pemotongan uang santunan kematian. Diah mengatakan Disnakersos Pemkot Depok harus benar-benar memastikan santunan kematian tersebut sampai kepada yang berhak.

"Bagi yang benar-benar berhalangan, semua anggota keluarga tidak bisa mengambil santunan kematian tersebut, karena faktor sakit. Mohon dilaporkan pada Disnakersos Pemkot Depok, kami siap mengantarkan santunan kematian tersebut kepada yang berhak," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement