Rabu 16 Dec 2015 16:45 WIB
Sidang MKD

Drama MKD Berlanjut, PKB dan Nasdem Rotasi Anggotanya di MKD

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana sidang perkara Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Suasana sidang perkara Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Drama jelang putusan sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terus berlanjut. Kali ini, manuver dilakukan oleh dua fraksi, Nasdem dan PKB. Dua fraksi tersebut akhirnya merotasi anggotanya yang ada di MKD.

Di Nasdem, posisi Akbar Faisal akhirnya digantikan oleh Ketua Fraksinya, Viktor Laiskodat. Sedangkan fraksi PKB mengganti Acep Adang Ruhiat dengan Maman Imanulhaq. Pergantian personel fraksi Nasdem ini untuk menyiasati drama yang terjadi sebelumnya.

Akbar Faisal tidak diizinkan untuk mengikuti sidang MKD dengan agenda memutus perkara dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto. Akbar Faisal dilarang menjadi hakim mahkamah sebab sedang dalam proses pengusutan setelah dilaporkan anggota MKD dari fraksi Golkar, Ridwan Bae.

Surat dari pimpinan DPR pada MKD sudah diterbitkan dengan ditandatangani Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Akbar melawan dengan melaporkan balik dua anggota MKD dan satu unsur pimpinan MKD yang berasal dari Golkar.

Tuduhannya, ketiga hakim mahkamah tersebut diduga melanggar kode etik karena menghadiri konferensi pers yang dilakukan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM, Luhut Binsar Pandjaitan. Sayangnya, surat aduan yang dilayangkan Akbar tidak segera diproses.

Akbar menilai surat yang dilayangkannya seharusnya dapat diproses dengan cepat oleh pimpinan. Seperti yang terjadi dalam aduna Ridwan Bae pada dirinya. Bahkan, Wakil Ketua Fraksi Nasdem ini menduga Ridwan Bae seolah dapat akses jalan tol dalam pengaduan terhadap dirinya. Sedangkan proses pelaporannya terhadap 3 hakim MKD tidak segera ditindaklanjuti.

“Kita tahu saya laporkan 3 orang, harusnya 3 orang itu (Ridwan Bae, Adies Kadir dan Kahar Muzakir) juga tidak boleh ke dalam ruangan ini (ruang sidang MKD),” tegas Akbar di kompleks parlemen Senayan, Rabu (16/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement