REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dua pecandu narkoba ditangkap polisi saat sakau di Kampung Pal Jaya RT 01/01, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (15/12) pagi. Dari tangan tersangka, Supendi (34 tahun) dan Tarjoni (36), polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumjaya, Inspektur Satu Jefry menjelaskan penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi mengenai transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba," kata Inspektur Satu Jefry, Selasa (15/12).
Berbekal laporan itu, petugas kemudian melakukan observasi di lokasi. Di sana tiga anggota Polsek Tarumajaya mendapati kedua tersangka yang terindikasi sedang mengonsumsi narkoba atau sedang sakau.
"Keduanya berbicara tidak fokus dan tubuhnya lemas seperti orang mabuk,"kata Jefry.
Petugas yang curiga pun langsung berusaha menggeledah. Kedua tersangka sempat melawan. Apalagi saat petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan total 1,5 gram di celana mereka.
"Mereka ditangkap saat sedang nongkrong. Petugas lalu menemukan alat hisap sabu berupa bong yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba," jelasnya.
Keduanya mengaku telah mengonsumsi narkoba itu sejak beberapa tahun terakhir. Biasanya mereka membeli sabu sebanyak 1-2 gram untuk dikonsumsi selama beberapa hari.
"Satu gramnya mereka beli sekitar Rp 1,3 juta," katanya.
Sementara asal barang haram tersebut, keduanya mengaku memperolehnya dari seorang bandar sabu berinisial AU. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap AU yang bersembunyi di daerah Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut Jefry, mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Keduanya dihukum lantaran telah menyimpan, menguasai atau memiliki sabu melebihi 1 gram.