REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengaku kesulitan melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau yang dikenal e-KTP karena banyak di antara warga Surabaya tinggal di luar kota.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan hingga saat ini masih ada sekitar 400 ribu dari 2,1 juta warga Surabaya wajib KTP belum melakukan perekaman e-KTP.
"Untuk menuntaskan program e-KTP untuk warga Surabaya yang wajib KTP, tahun ini sepertinya tidak bisa. Kami mengalami kesulitan untuk melacak mereka, meski kami sudah jemput bola," katanya, Ahad (13/12).
Menurut dia, kebanyakan mereka itu tidak melakukan perekaman karena tak ada di tempat. Ada dugaan, lanjut dia, mereka ini ada yang bekerja di luar kota, luar pulau hingga luar negeri.
Meski belum melakukan perekaman, lanjut dia, Dispenduk masih tetap memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap melakukan perekaman.
"Kami tetap menunggu. Meski terlambat tidak ada denda atau sanksi bagi mereka," ujarnya.
Terkait dengan kesiapan Dispenduk untuk menuntaskan pembuatan e-KTP fisik kepada masyarakat yang sudah melakukan perekaman, Suharto Wardoyo mengatakan tidak ada masalah.
Justru sekarang ini pihaknya sedang berkonsentrasi untuk menuntaskan pembuatan e-KTP bentuk fisik diperuntukan bagi 14 ribu warga yang sudah melakukan perekaman.
"Jadi ada sekitar 14 ribu warga yang sudah melakukan perekaman namun belum menerima e-KTP bentuk fisik. Maka dalam tiga minggu terakhir ini, kami sampai lembur agar bisa menuntaskan pembuatan e-KTP fisik untuk mereka. Yang kami prioritaskan adalah mereka yang melakukan permohonan," jelasnya.