REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang pelajar sekolah menengah pertama di Kecamatan Cikarang Barat, WTW (14 tahun), harus berurusan dengan kepolisian lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis golok di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat pada Sabtu (12/12) sore. Diduga golok itu akan digunakan pelajar kelas 9 tersebut untuk tawuran.
Kasubag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur mengatakan, pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah tersebut diamankan polisi saat terlihat sedang berlari-lari di jalan.
"Petugas curiga melihatnya berlari-lari panik, khawatir ada tawuran pelajar. Makanya, dia diberhentikan petugas," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Iptu Makmur, Ahad (13/12).
Karena kecurigaan tersebut, polisi yang menangkap pun langsung melakukan penggeledahan. Kecurigaan petugas semakin besar lantaran di dalam tas si pelajar ditemukan sebilah golok.
"W langsung dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Sekarang dia masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Makmur.
Akibat membawa senjata tajam tanpa izin, W terancam dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.