Kamis 10 Dec 2015 17:52 WIB

Kejati Sumut Klaim Selamatkan Uang Terbanyak se-Indonesia

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Selama proses penanganan tindak pidana korupsi 2015, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri se Sumatra Utara telah menyelamatkan keuangan negara puluhan miliar rupiah. Kajati Sumut Muhammad Yusni mengklaim, angka ini merupakan yang tertinggi se-Indonesia.

"Ini yang penting kita lihat bahwa tidak hanya jumlah penanganan perkara saja tapi jumlah kerugian negara yang diselamatkan, menurut saya inilah yang paling maksimal se-Indonesia," kata Yusni di kantor Kejati Sumut, Medan, Kamis (10/12).

Yusni menyebutkan, dalam proses penyidikan Kejati Sumut menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 36.557.021.991. Sedangkan, untuk penuntutan sebesar Rp 11.350.425.482 dan uang pengganti sebesar Rp 2.111.734.946.

Ia pun mengklaim, proses penanganan perkara di tahun 2015 meningkat dibanding tahun lalu. Peningkatan ini, lanjutnya, dalam hal mempercepat penanganan kasus dalam satu tahun, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga pelimpahan berkas ke pengadilan.

"Biasanya kan lama. Ini dari 2014 penyidikan ke penuntutan di tahun 2015. Ini keberhasilan. Karena SOP kita ada tenggat waktu yang harus dicapai, jadi tidak berlama-lama," ujarnya.

Selama tahun 2015, Yusni menyebut untuk penyelidikan tercatat 206 perkara termasuk 69 perkara yang diproses di Kejati Sumut. Untuk penyidikan, terdapat 98 perkara termasuk 20 perkara di Kejati Sumut dan penuntutan 91 perkara termasuk 28 perkara di Kejati Sumut. Sedangkan, penuntutan korupsi dari penyidik Polri sebanyak 30 perkara termasuk sembilan penuntutan perkara yang dilimpahkan ke Kejati Sumut.

Yusni mengatakan, ke depan, meskipun penegak hukum gencar memberantas korupsi, namun ternyata tindak pidana tersebut masih ada bahkan terus bertambah.

"Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus bersinergi untuk memberantas korupsi di Indonesia, khususnya Sumut," kata Yusni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement