Kamis 10 Dec 2015 14:41 WIB
Sidang MKD

Kejagung Tolak Serahkan Rekaman Freeport ke MKD, Ada Apa?

Kejaksaan Agung
Foto: Republika
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (MKD) menolak menyerahkan rekaman Freeport kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sehingga mahkamah secepatnya akan menentukan langkah selanjutnya.

"Pak JAM Pidsus menyerahkan surat pernyataan dari Maroef Sjamsuddin (Presdir PT Freeport Indonesia) yang tidak bersedia menyerahkan rekaman," kata Wakil Ketua MKD, Junirmart Girsang saat mendatangi Gedung Bundar JAM Pidsus di Jakarta, Kamis (10/12).

(Baca: Rekaman Bisa Jadi Bukti Penyelidikan dalam Kasus Setya Novanto)

Dikatakan, dalam surat tertanggal 3 Desember 2015 atau setelah diperiksa oleh MKD, Maroef menyatakan tidak bersedia barang bukti itu diserahkan oleh Kejagung atau dipinjamkan kepada siapapun.

Dalam surat itu menyebutkan, "Selanjutnya apa yang saya serahkan berupa satu buah flashdisk rekaman adalah identik dengan handphone yang saya pinjamkan kepada penyelidik Kejagung RI. Sehingga saya keberatan untuk dipinjamkan kepada siapapun".

Ia menjelaskan rekaman itu penting bagi MKD sesuai dengan tata beracara yang ada di dewan, yakni, Peraturan DPR RI Nomor 2 tahun 2015. "Nanti kami akan rapat internal, bagaimana langkah ke depannya," ucapnya.

(Baca: Jokowi Geram Baca Transkrip Rekaman, Pihak Setya Novanto Berkomentar)

Sebelumnya, Kejagung dikecam oleh sejumlah akademisi karena dalam penyelidikan kasus tersebut terlalu berlebihan dengan mengumbar pernyataan seolah-olah kasus itu sudah masuk ke ranah penyidikan.

Eks Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kaspudin Noor mengingatkan Kejaksaan Agung jangan kebablasan dalam memberikan informasi kasus dugaan rekaman Freeport mengingat masih tahap penyelidikan bukannya penyidikan.

(Baca: Eks Komjak: Kejagung Jangan Terburu-Buru Sebutkan Pasal Soal Kasus Rekaman)

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement