Rabu 09 Dec 2015 15:17 WIB

Setya Novanto Laporkan Sudirman Said ke Bareskrim

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (Setnov) melaporkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said (SS) ke Bareskrim Polri.

Setnov melaporkan SS melalui pengacaranya, Firman Wijaya. "Iya benar mengadukan menteri SS," ujar Firman saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (9/12).

Firman menjelaskan, kliennya melaporkan SS dengan dugaan penghinaan dan melakukan fitnah. Termasuk, dugaan pelanggaran ITE.

(Baca Juga: Sudirman Said Sindir Sidang MKD untuk Setya Novanto).

Seperti diketahui, Setnov diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk membahas perpanjangan kontrak PT Freeport. Dugaan tersebut tertuang dalam rekaman percakapan antara Maroef Sjamsuddin dan Riza Chalid.

Jika hal tersebut benar maka Setnov melanggar etik sebagai ketua DPR. Saat ini, MKD sedang memproses dugaan pelanggaran etik tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejakgung) juga ikut menyelidiki kasus Setnov. Tapi, Kejagung menyelidiki terkait dugaan pemufakatan jahat. Penyelidikan tersebut lebih ke penegakan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement