Selasa 08 Dec 2015 20:06 WIB

BPOM Maluku Amankan 14.680 Kosmetika dan Obat Tradisonal Ilegal

Badan POM
Badan POM

REPUBLIKA.CO.ID,MALUKU -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku mengamankan 14.680 kemasan kosmetik ilegal dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat sepanjang 2015.

Hasil pengawasan yang dilakukan hingga 30 November menemukan 1.507 item kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan tanpa ijin edar (TIE), serta obat tradisional dengan nilai ekonomi mencapai Rp177, 1 juta, kata Kepala BPOM Maluku Sandra Lintin di Ambon, Selasa.

Pengawasan dilakukan di sejumlah pasar tradisional di kota Ambon, Dobo kabupaten Kepulauan Aru, Namlea Kabupaten Buru, Namrole Kabupaten Buru Selatan, dan Saumlaki Maluku Tenggara Barat, katanya.

"Penjualan dan peredaran kosmetik dan obat tradisional umumnya ditemukan di pasar, sedangkan untuk pusat pertokoan tidak ditemukan," katanya.

Sandra mengatakan jenis kosmetik yang ditemukan antara lain krim pemutih wajah, krim anti jerawat, bedak, pewarna bibir, eye liner, dan sabun beras.

"Kosmetik seperti ini kerap dijumpai di pasar tradisional, masyarakat mudah tergiur karena harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan produk lain yang memiliki ijin edar," ujarnya.

Ia mengatakan kosmetik dengan bahan berbahaya seharusnya tidak boleh dijual ke masyarakat.

"Kosmetik yang dijual tersebut umumnya mengandung rhodamin atau hidroquinon (air keras) dalam kosmetik. Rhodamin yang merupakan perwarna merah untuk tekstil ditemukan dalam lipstik atau blush on, sedangkan air keras ada dalam pemutih," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya berupaya memberantas penjualan dan peredaran produk tersebut dari hulu ke hilir sebagai bentuk efek jera kepada pelaku usaha.

Pihaknya juga meminta para pedagang untuk menyampaikan informasi sumber distributor yang menyalurkan kosemtik dan obat tradisioonal tersebut, jika tidak maka akan dilakukan gelar kasus guna tindakan pro justicia.

"Kami berupaya memberantas penjualan dan peredaran produk tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 197 yakni sanksi pidana bagi setiap pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan atau menjual produk keshatan akan diancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," tandasnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement