Kamis 11 Aug 2016 08:50 WIB

Waspadai Obat Tradisional Ilegal dengan Cek KIK

Rep: Crystal Liesta/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas BPOM menunjukkan sejumlah obat tradisional yang mengandung bahan kimia Obat (OT-BKO) di gedung BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (8/11).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Petugas BPOM menunjukkan sejumlah obat tradisional yang mengandung bahan kimia Obat (OT-BKO) di gedung BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (8/11). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Maraknya peredaran obat tradisional (OT) ilegal atau tidak berizin edar (TIE) membuat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuty mengimbau kepada masyarakat agar melakukan cek KIK. Yaitu cek kemasan produk, izin edarnya, dan waktu kedaluwarsa produk.

"Karena maraknya peredaran OT ilegal ini kami mengimbau kepada masyaralat agar selalu melakukan cek KIK, cek kemasan produk, izin edarnya dan waktu kadaluarsa produk," tuturnya saat konferensi pers di Desa Cilongok, Kabupaten Tangerang," Rabu (10/8).

Badan POM mengklaim upaya pemberantasan OT mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya terus dilakukan. Di antaranya melalui lima strategi, salah satunya dengan peningkatan pengawasan bahan baku. Selain itu menurut Penny pihaknya juga melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terprogram untuk menekan permintaan.

Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan inspeksi bersama lintas sektor terkait. Kemudian melakukan perkuatan sistem deteksi BKO. Dan juga, penguatan investigasi sumber OT mengandung BKO. Hal itu karena menurut dia penyalahgunaan tersebut sangat membahayakan masyarakat.

Penny juga menegaskan kepada masyarakat agar secara proaktif melaporkan hal-hal yang mencurigakan terkait kegiatan produksi obat dan makanan kepada Badan POM dan/atau pihak Kepolisian. Selanjutnya pihaknya juga meminta kepada semua pelaku usaha di bidang obat dan makanan untuk mematuhi segala peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement