REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengungkap gudang obat tradisional ilegal, Jumat (21/9) di komplek Gading Griya Lestari, Cilincing, Jakarta Utara.
Obat tradisional tanpa izin edar ini dinyatakan ilegal oleh BPOM RI karena disinyalir mengandung bahan kimia berbahaya. Pemasaran obatnya pun terbilang masif karena menggunakan media sosial.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, produsen obat tradisional ilegal melakukan aktivitas produksi karena pemasaran obat yang mudah. "Mereka ini menjual obatnya bebas secara online," katanya pada konferensi pers di lokasi gudang obat ilegal, Cilincing, Jakarta Utara.
Karena hal itu, Penny meminta kepada produsen obat mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat sebagai konsumen juga diimbau lebih berhati-hati dalam memilih obat.
Obat tanpa izin edar. Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
"Jangan membeli obat yang tidak memiliki izin edar. Cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek tanggal kedaluwarsa," katanya.
Deputi Penindakan BPOM RI, Henry Siswadi menyampaikan sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mencegah penyebaran obat ilegal ini. "Kami juga merekrut intelijen dari BIN untuk melakukan pengintaian," ucapnya.
Dalam kasus pengungkapan ini, Henry menyatakan sudah mengamankan pemilik jaringan obat ilegal berinisial Y. "Dia WNI, pemasarannya juga nasional," kata dia.