REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Badan Pengawas Obat dan Makanan beserta Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan penggerebekan di pabrik produksi obat tradisional (OT) ilegal atau tanpa izin edar (TIE) di Kabupaten Tangerang. Tepatnya di PT Bilca Markin Jaya Makmur, Jalan Raya Pasar Kemis Kawasan KM 06, Desa Cilongok, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penggerebekan tersebut ditemukan 20 jenis OT yang terdiri dari 533.656 buah yang tidak pernah didaftarkan di BPOM. Kepala BPOM Penny Kusumastuty mengaku obat-obat tersebut belum pernah dievaluasi apakah itu aman dan bermanfaat untuk kesehatan atau tidak. Oleh karena itulah produk obat tersebut disebut ilegal.
Bahkan menurut Penny, setelah dilakukan investigasi selama kurang lebih tiga bulan terakhir, ditemukan bahwa OT tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. "Dari hasil temuan, terdapat BKO yang disalahgunakan yaitu Parasetamol dan Fenilbutazon dalam OT ini," ujarnya saat konferensi pers di Kabupaten Tangerang, Rabu (10/8).
Sejauh ini, barang bukti berupa produk jadi, produk antara, bahan baku, dan bahan kemas yang telah diamankan. Menurut Penny, diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 11,4 miliar. Petugas Balai POM Serang masih terus melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya kaitan temuan ini dengan kegiatan di tempat lain.
Sebelumnya pada September 2015, Balai POM di Serang juga telah melakukan pengungkapan kasus produksi OT ilegal/TIE di pabrik INDORICA yang beralamat di KM 26 Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelesaian dan pengungkapan kemungkinan produksi lainnya.
Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri menyebutkan produksi dilakukan di gudang besar yang berada di bagian paling belakang dari sebuah pabrik karton. Sebagian produksi juga ditemukan di dalam lorong panjang yang berada di dalam pabrik/gudang pembuatan karton dengan kondisi yang sulit untuk ditemukan dan dikunci rapat, sehingga sulit ditemukan oleh petugas.
"Memang ini kamuflase, mereka menggunakan kesan pabrik karton. Sudah beberapa kali terjadi di wilayah Banten, tempatnya berbeda-beda, tapi indikasinya, pelakunya sama," tuturnya.
Saat penggerebekan, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah bahan baku, bahan kemas, dan produk jadi. Petugas juga menemukan barang bukti berupa serbuk putih yang diduga merupakan bahan kimia obat (BKO) Parasetamol. Terhadap temuan dugaan BKO tersebut dilakukan penyitaan untuk diuji secara laboratorium. Sedangkan untuk mesin produksi dan lainnya, termasuk pabrik, telah dilakukan penyegelan dan berada di bawah pengawasan Badan POM dan Kepolisian.
Hasil pengawasan Badan POM selama tiga tahun terakhir (2013-2015) menunjukkan temuan OT mengandung BKO cenderung meningkat dan terdapat 5 (lima) jenis BKO yang sering disalahgunakan dalam OT yaitu Parasetamol, Sildenafil Sitrat, Fenilbutazon, Turunan Sildenafil, dan Deksametason.