Jumat 10 May 2019 13:13 WIB

BPOM Maluku Amankan Ribuan Produk Kedaluwarsa

BPOM Maluku mendapati satu toko menjual produk yang hampir semuanya kedaluwarsa

Sidak makanan kedaluwarsa/ilustrasi
Foto: pinoyexpat.net
Sidak makanan kedaluwarsa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku bersama tim satgas pangan mengamankan ribuan kemasan produk kedaluwarsa dan tidak layak edar di pertokoan di kota Ambon. Ribuan kemasan produk kedaluwarsa ditemukan di pertokoan kawasan Rumah Tiga kecamatan Teluk Ambon.

"Dari sejumlah toko yang dilakukan pemeriksaan oleh BPOM dan tim satgas pangan, Toko Firman ditemukan menjual ribuan kemasan produk yang sudah kedaluwarsa dan tidak layak edar," kata Kepala Seksi Pemeriksaan BPOM Ambon Mathias Sandy Toekan di Ambon, Jumat (10/5). Menurutnya hampir seluruh produk di toko tersebut sudah kedaluwarsa.

Baca Juga

Ia mengatakan ribuan kemasan produk kedaluwarsa yang ditemukan terdiri dari aneka produk minuman ringan, makanan instan, sampo, dan sabun. "Produk pangan kedaluwarsa tersebut masih diletakkan di rak toko untuk dijual kepada konsumen. Jika dikonsumsi akan memberikan dampak bagi kesehatan konsumen," ungkap Sandy.

Sandy mengakui temuan ribuan kemasan produk ini merupakan temuan yang besar dan jarang terjadi pada saat pengawasan rutin maupun jelang hari raya. "Temuan kali ini merupakan yang terbesar dan jarang terjadi saat pengawasan karena hampir semua barang di toko merupakan barang yang sudah kedaluwarsa tetapi masih dijual," ujar Sandy.

Pihaknya bersama tim satgas pangan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan produk kedaluwarsa tersebut. BPOM Maluku juga akan menyurati Disperindag untuk selalu melakukan pengawasan terhadap pelaku usah di kota Ambon.

Selain melakukan pengawasan, Disperindag juga harus melihat kembali izin usaha dari toko tersebut sehingga ke depan tidak lagi menjual produk kedaluwarsa. "Ribuan kemasan produk pangan yang ditemukan telah disita BPOM untuk dilakukan pemusnahan," tandas Sandy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement