REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengerahkan personel untuk mengamankan situasi pascaperkelahian antarpemuda yang terjadi di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Senin sore (31/3/2025). Perkelahian tersebut melibatkan pemuda Desa Tulehu dan Desa Tial, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.
"Anggota sudah berada di TKP untuk meredam situasi agar tidak meluas. Kami juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Negeri Tial, tokoh-tokoh berpengaruh di Tial dan Tulehu, serta pendekatan kepada keluarga korban untuk meredam ketegangan yang ada," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla, di Ambon, Selasa (1/4/2025).
Perkelahian ini berawal ketika seorang pemuda Desa Tial, yang berinisial SL, menegur tiga pemuda dari Desa Tulehu, JM, RO, dan AS yang sedang mengendarai sepeda motor di Dusun Salameti, Desa Tial. Tidak terima ditegur, ketiga pemuda tersebut berhenti dan melakukan penganiayaan terhadap SL menggunakan senjata tajam (sajam).
Kejadian ini memicu reaksi spontan masyarakat setempat yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap ketiga pelaku. Akibatnya, korban berinisial RO meninggal dunia, sementara JM dan AS mengalami luka-luka serius dan dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Tulehu untuk perawatan medis.
Areis menyesalkan insiden ini, yang terjadi bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri. Hari yang seharusnya penuh berkah, saling memaafkan, dan merayakan dalam situasi damai justru ternodai oleh peristiwa kekerasan tersebut. Kapolda Maluku, melalui Kabid Humas, juga memberikan pernyataan bahwa peristiwa ini telah mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian.
Kapolda segera memerintahkan Karo Ops, Dir Intelkam, dan Kapolresta untuk menggeser anggota guna memperkuat pengamanan di lokasi kejadian, meredam situasi, dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang di masyarakat maupun pemberitaan yang tidak bertanggung jawab di media sosial.
“Kami mengingatkan agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial, karena informasi yang tidak benar dapat menyebabkan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE," tegasnya.
Polda Maluku memastikan bahwa kejadian ini merupakan tindak pidana penganiayaan, dan penyelidikan terhadap para pelaku sudah dimulai. "Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Kabid Humas.