REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto menjalani sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara tertutup sebagai teradu. Hal itu diungkapkan anggota MKD asal Fraksi Demokrat Guntur Sasono kepada wartawan ketika sidang diskors untuk shalat ashar sore ini (7/12).
Guntur mengungkapkan, Setya Novanto membantah keterangan pengadu, Menteri ESDM Sudirman Said, dan juga saksi yakni Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Menurut Guntur, Setya Novanto masih menekankan bahwa rekaman suara yang direkam Maroef merupakan penyadapan ilegal karena dilakukan tanpa izin darinya. Kemudian, lanjut dia, Setya juga masih mempertanyakan legal standing Sudirman Said sebagai pengadu.
"Pembelaan dari Pak Novanto. Beliau kurang bisa menerima apa yang disampaikan pengadu. Sehingga beliau mencoba untuk membela. Beliau kan punya hak untuk membela diri," kata Guntur di gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/12).
Sejak dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tadi, menurut Guntur, agenda sidang baru pada penyampaian keterangan politikus Golkar itu. Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua MKD asal Fraksi Golkar, Kahar Muzakir. Guntur membantah pemilihan pemimpin sidang kali ini lantaran Setya berasal dari fraksi Golkar.
"Ini kita belum ada tanya jawab (dengan Setya Novanto)," tegasnya.
Baca: Sidang MKD Tertutup Dipimpin Anggota dari Golkar