REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sopir elf yang mengalami kecelakaan di Tol Cipali Kabupaten Indramayu hingga menewaskan 12 penumpangnya, ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (4/12).
Sopir bernama Abdul Gofur, warga Dusun Caringin, Desa Cibentang, Kecamatan Bantar Kawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah itu dinilai lalai. Dari hasil pemeriksaan petugas, sopir juga ternyata tidak terampil mengemudikan kendaraan bahkan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) kendaraan angkutan.
''Tersangka atas nama Abdul Gofur kita kenakan pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,'' kata Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko didampingi Kasat Lantas AKP Dony Eko Wicaksono.
Wijonarko menyatakan, meski tersangka telah ditetapkan, namun pihaknya masih terus mendalami kasus kecelakaan maut itu dengan mengumpulkan keterangan saksi dan penumpang. Selain itu, akan melakukan pengecekan melalui CCTV untuk mengetahui kronologis pastinya.
''Untuk korban yang meninggal jenasahnya sudah dibawa pulang oleh keluarga masing-masing ke rumah duka,'' tutur Wijonarko.
Wijonarko menambahkan, pihaknya juga akan berkordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengujian terhadap kendaraan maut tersebut. Hal itu untuk mengetahui apakah kendaraan yang digunakan laik atau tidaknya.
Seperti diberitakan, kecelakaan menimpa sebuah elf minibus yang menabrak sebuah mobil truk yang ada di depannya di KM 137 Tol Cipali Kabupaten Indramayu, Kamis (3/12).
Akibat peristiwa itu, 11 orang tewas seketika, dan delapan lainnya mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit di Kabupaten Cirebon maupun Kabupaten Subang. Namun, dari delapan korban luka itu, satu orang akhirnya juga meninggal dunia hingga total korban meninggal menjadi 12 orang.
Baca juga: Berhasil Diidentifikasi, Ini Data 11 Korban Kecelakaan di Tol Cipali