Jumat 04 Dec 2015 12:40 WIB

Kejagung Usut Kasus Setya, JK: Itu Tugasnya

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wapres Jusuf Kalla (kanan)
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wapres Jusuf Kalla (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengusutan kasus hukum pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto dalam renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai langkah yang dilakukan oleh Kejagung tersebut sudah sesuai dengan tugasnya.

"Yang jelas saya tidak menolak segala upaya jaksa agung. Mendukung itu soal lain. Itu tugasnya, kalau tugasnya oleh masyarakat tidak ada dukung mendukung. Jalankan tugas sesuai fungsinya," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (4/12).

Ia menjelaskan Kejagung bertugas untuk melaksanakan hukum yang berlaku dan mengusut kasus yang diduga terdapat tindak pidana. JK pun meminta agar masyarakat menunggu proses yang tengah berlangsung.

"Kita tunggu saja, kan saya bilang itu yang mengetahui hukum kan jaksa agung, tunggu saja," tambah dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Arminsyah menegaskan, pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum jika nantinya terbukti ketua DPR Setya Novanto mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.

"Apakah ada yang kebal hukum di negara republik ini? Siapapun bisa," ujarnya.

Hanya saja, kata Arminsyah, terdapat prosedur yang berbeda apabila melibatkan petinggi lembaga negara. Namun, penyelidikan terhadap kasus tersebut dimaksudkan untuk mendukung pemberantasan korupsi.

Arminsyah menegaskan, Kejagung menjamin tidak akan terjebak ke ranah politik. Menurut Arminsyah pihaknya akan fokus kepada penegakan hukum.

Kapuspenkum Kejakgung, Amir Yanto sebelumnya juga menyampaikan penyelidikan tersebut tidak ada hubungannya dengan sidang yang berlangsung di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurut Amir, sidang di MKD murni persoalan etika. Kejagung juga melihat bahwa kasus ini merupakan kasus hukum yang bukan delik aduan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement