Jumat 04 Dec 2015 05:20 WIB

Kejagung Periksa Sudirman Said Pekan Depan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sudirman Said
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sudirman Said

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih akan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk jalani pemeriksaan terkuat kasus Freeport yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menjelaskan, pihaknya akan memeriksa Sudirman Said pekan depan. Sebelumnya Kejagung melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan Sudirman besok, namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena menghadiri sidang OPEC di Wina, Austria.

"Pak Menteri kita undang besok tapi beliau ke luar negeri jadi minggu depan. Pak Riza kita liat nanti. Undangan ke Pak Menteri sudah, Pak Riza belum. Setnov (Setya Novanto) nanti," kata Arminsyah, Jumat (4/12).

Tak hanya Sudirman, Kejagung juga masih akan memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indoensia Maroef Sjamsoeddin pekan depan, karena pemeriksaan Jumat dini hari ini belum tuntas. (Baca:Kejagung Periksa Lagi Maroef Pekan Depan)

Arminsyah menyebut, baru 24 pertanyaan yang disampaikan kepada Maroef. "Iya minggu depan. Masih pemeriksaan," kata Arminsyah, Jumat (4/12).

Sebelumnya selama 1,5 jam, Presiden Direktur Freeport Maroef  Sjamsoeddin menjalani 24 pertanyaan lanjutan setelah sebelumnya diperiksa selama 11 jam di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR hingga pukul 12 malam.

"Melengkapi yang tadi pagi 24 pertanyaan dan memang kesepakatan bersama saya kemari setelah MKD melengkapi 24 pertanyaan," kata Maroef usai menjalani pemeriksaan. (Baca: Maroef Jalani Pemeriksaan di Kejagung Usai Sidang MKD).

Seperti diberitakan sebelumnya, rekaman percakapan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid menarik perhatian Kejagung.

Dengan mengabaikan putusan sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD), kejaksaan menduga Setnov dan Riza Chalid melakukan pemufakatan jahat hingga berujung tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement