Kamis 03 Dec 2015 15:04 WIB
Sidang MKD

'Setya Novanto tidak akan Mundur, Sudirman Said Malah Bisa Dilaporkan'

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Bilal Ramadhan
Setya Novanto - Sudirman Said.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Setya Novanto - Sudirman Said.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik LIPI Indria Samego mengatakan Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD) harus objektif dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Setya Novanto. Dia melihat diantara anggota MKD masih memiliki perbedaan persepsi.

"Jika melihat persidangan kemarin, Setnov tidak akan sampai mundur atau dipecat dari DPR RI, malah bisa saja Sudirman Said yang akan dilaporkan ke penegak hukum," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (3/12).

(Baca: Namanya Disebut dalam Rekaman, Ini Komentar Tito Karnavian)

Pihak Setnov bisa saja melaporkan balik Sudirman Said atas nama pencemaran nama baik dan memfitnah Setnov. Seharusnya Sudirman mampu melaporkan Setnov ke penagak hukum tetapi ternyata hanya memilih lapor kepada MKD.

(Baca: Suding: Ada Pengkondisian Permintaan Saham ke PT Freeport Indonesia)

Sebelumnya Sudirman mengatakan tidak memiliki kompetensi untuk menilai apakah isi percakapan yang berujung pada pencatutan nama dan permintaan saham ke PT Freeport termasuk pelanggaran hukum. Dia yakin kalau memang ada indikasi pelanggaran hukum, maka penegak hukum dapat bertindak tanpa aduan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement