REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR, Setya Novanto digelar terbuka, Rabu (2/12).
Dalam sidang itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menghadirkan pengadu, Menteri ESDM Sudirman Said untuk memberikan keterangan terkait laporannya ke MKD.
Sudirman Said mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti rekaman lengkap percakapan Setya Novanto, pimpinan Freeport, Maroef Sjamsoedin dan pengusaha Muhammad Riza Chalid yang berujung pada dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sudirman mengakui yang disampaikan di awal dalam laporannya ke MKD merupakan pokok persoalan yang dibahas dalam percakapan itu.
Di kesaksiannya, Sudirman menyebut pencatutan nama dan indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto terjadi di pertemuan ketiga yang berlangsung suatu hotel di kawasan SCBD. Pertemuan itu diinisiasi oleh Setya dan Riza Chalid. Pokok-pokok yang dibicarakan adalah soal masa depan PT Freeport di Indonesia.
"Di situ dibicarakan jalan keluarnya ada dan sudah dibicarakan dengan pihak pemerintah,” kata Sudirman di sidang MKD, Rabu (2/12).
Sudirman menambahkan, informasi yang diperolehnya, pimpinan Freeport Mareof Sjamsoeddin dari Papua bersama rombongan Presiden, tapi yang bersangkutan berpisah di Surabaya karena Jokowi akan menghadiri acara Partai Demokrat.
Di Surabaya, imbuh Sudirman, Maroef mengaku diberi tahu petugas ada Ketua DPR RI di ruang sebelah, lalu, Maroef mengatakan berinisiatif untuk bertemu sekadar ngobrol biasa. Bukan minta petunjuk atau minta arahan dari Setya Novanto.
Saat sidang MKD memertanyakan apa yang dijanjikan Setya pada Maroef, Sudirman menjawab Setya menjanjikan ada solusi untuk perpanjangan kontrak Freeport.
"Ada solusi yang ditempuh, tapi kalau yang mulia dengarkan seluruh rekaman, maka ada suasana di sana seolah-olah SN (Setya Novanto) bisa mengatur banyak hal di luar tupoksinya," kata Sudirman.