REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) batal menjelaskan hasil audit investigasi Terminal Peti Kemas Jakarta karena harus menunggu dokumen audit tersebut diserahkan Pimpinan DPR kepada Panitia Khusus Angket Pelindo II.
"Kami menunggu dokumen itu (hasil audit investigasi BPK) diserahkan Pimpinan DPR kepada Pansus Pelindo II," kata Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka di Ruang Rapat Pansus C, Jakarta, Rabu (2/12).
Dia mengatakan, Pansus harus mengikuti prosedur yang ada yaitu menunggu dokumen audit BPK diserahkan Pimpinan DPR yang telah disampaikan BPK. Selain itu Rieke mengatakan, rapat dengan BPK ditunda selain belum dikirimnya dokumen pemeriksaan JICT, agenda rapat Pansus dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan mantan Menteri Perhubungan EE Mangindaan harus dilaksanakan.
"Agenda rapat dengan Menteri Perhubungan dan mantan Menteri Perhubungan sudah dua kali batal, dan mereka sudah ada di ruang tunggu tamu," katanya.
Anggota BPK Achsanul Qosasih mengatakan bahwa institusi BPK bersifat kolektif dan kolegial sehingga semua anggota BPK bisa mewakili institusinya menyampaikan suatu hal. Dia mengatakan, hasil audit BPK itu sudah diserahkan kepada Pimpinan DPR, Pimpinan Pansus, dan anggota Pansus sehingga dirinya ingin menjelaskan secara lisan hasil audit tersebut.
"Sebenarnya saya ingin menjelaskan hasil audit itu secara lisan agar tidak terjadi interpretasi yang beragam," katanya. Dia mengatakan karena sudah diketuk palu rapat ditutup, karena itu dirinya akan memilih pulang ke kantor.