Selasa 22 Dec 2015 12:58 WIB

Menteri Rini Mengaku Sudah tak Nyaman Kerja

  Menteri BUMN Rini Soemarno saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).  (Republika/Rakhmawaty La'lang))
Menteri BUMN Rini Soemarno saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10). (Republika/Rakhmawaty La'lang))

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku menyerahkan sepenuhnya ke Presiden Joko Widodo terkait rekomendasi Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR RI yang meminta agar pemerintah memberhentikan dirinya dari jabatan menteri.

"Kabinet itu kan keputusannya oleh presiden, jadi kami serahkan sepenuhnya kepada presiden," ucap Rini, Selasa (22/12).

Rini yang hadir di Surabaya dalam acara penandatanganan Sinergi BUMN di Masjid Al Akbar mengaku tidak ingin berkomentar banyak mengenai rekomendasi Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR RI.

Sementara, dalam pidatonya di hadapan para petani tebu dan beberapa staf BUMN yang hadir di acara itu, Rini mengakui sudah tak nyaman bekerja. Namun, Rini optimistis selama mempunyai niat baik untuk membangun bangsa dan menyejahterakan rakyat, pasti akan menemukan jalan.

"Saya mohon doa restu kepada semua tamu yang hadir untuk tetap bisa memberikan yang terbaik untuk rakyat Indonesia sehingga kita yakin bisa sejahtera," ucap Rini.

Sebelumnya, Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR RI merekomendasikan agar pemerintah memberhentikan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.

Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Pansus Angket Pelindo II DPR RI Rieke Diah Pitaloka ketika membacakan laporan tahap pertama Pansus Angket Pelindo II pada rapat paripurna DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Rieke, Pansus Pelindo sudah bekerja sejak 13 Oktober hingga 15 Desember dan telah mengundang sejumlah nara sumber, baik menteri, direksi BUMN, maupun sejumlah penyelenggara negara lainnya.

Dari hasil kerja Pansus Pelindo II, kata dia, menemukan empat kesalahan di antaranya, permasalahan pengadaan barang dan jasa, perpanjangan pengelolaan PT JICT antara PT Pelindo II dengan HPH, tata kelola perusahaan PT Pelindo II, termasuk persoalan pelanggaran hukum dan ketenagakerjaan, program pembangunan dan pembiayaan terminal Pelabuhan Kalibaru oleh PT Pelindo II.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement