REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait perpanjangan kontrak Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) kepada pimpinan DPR RI.
"Supaya tidak melanggar undang-undang, bahwa hasil pemeriksaan BPK harus dilaporkan ke DPR, maka saya serahkan dulu secara resmi ke pimpinan DPR," ujar Anggota VII BPK RI Achsanul Qosasi saat menyerahkan hasil laporan ke pimpinan dewan di Jakarta, Rabu.
Penyerahan ini dilakukan sebelum BPK melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Pansus Pelindo II.
Menurut Achsanul dengan penyerahan tersebut, otomatis kerahasiaan hasil pemeriksaan pun gugur, dan dirinya bisa bebas berbicara di dalam rapat pansus yang terbuka bagi media dan publik.
"Dengan ini saya secara resmi menyerahkan laporan hasil pemeriksaannya. Mengenai substansi temuan pemeriksaan nanti saya akan berbicara di ruang pansus," ujar Achsanul.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang menerima laporan itu berterima kasih kepada BPK karena sudah taat azas dengan menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada DPR RI.