Rabu 02 Dec 2015 15:22 WIB
Suap DPRD Banten

KPK Tetapkan Dua Anggota DPRD Banten Tersangka Suap

KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- KPK menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Banten sebagai tersangka penerima suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (RAPBD) Banten 2016.

"Kesimpulan dari gelar perkara ditetapkan bahwa TSS (Tri Satriya Santosa) alias S dan SMH (SM Hartono) sebagai tersangka, yang bersangkutan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.

SMH adalah Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar SM Hartono sedangkan TST adalah Ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Banten Terjaring OTT KPK

Selain keduanya, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol sebagai tersangka pemberi suap. "RT (Ricky Tampinongkol) ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," tambah Johan.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

"Dari posisi dugaan tindak pidana RT diduga sebagai pemberi, sementara TSS dan SMH sebagai penerima berkaitan dengan memuluskan pengesahan RAPBD 2016 dimana di dalamnya tercantum ada berkaitan dengan pembentukkan Bank Daerah Banten," tambah Johan.

Ketiganya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (1/12) siang di satu restoran di kawasan Serpong Tangerang. Selain ketiganya ditangkap 6 orang lain, tapi enam orang tersebut dilepaskan KPK setelah permintaan keterangan selama 1 x 24 jam.

Bersama mereka juga disita uang berjumlah 11 ribu dolar AS dan Rp 60 juta sehingga totalnya berjumlah sekitar Rp 203 juta. Baca Juga: Ini Delapan Orang yang Diciduk dalam OTT di Banten.

Gubernur Banten Rano Karno berencana untuk menghidupkan kembali Bank Banten dan telah menyiapkan dana Rp 950 miliar. Dana tersebut diperoleh dengan cara memangkas anggaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang dianggap berlebih.

Pemberian dana pendirian Bank Banten akan dilakukan secara bertahap hingga 2017. Dana awal yang dikucurkan adalah sebesar Rp 314 miliar pada 2014. lalu pada 2015 akan diberikan lagi sebesar Rp 400 miliar, dan sisanya dialirkan pada 2016.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement