Selasa 01 Dec 2015 14:10 WIB
Engeline Tewas

Saksi Jelaskan Kronologi Penemuan Cek Rp 4,7 Miliar Milik Agustay

Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamba May (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).
Foto: Antara/Panji Anggoro
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamba May (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Keterangan saksi Riden Landun Hamaweku menerangkan kronologis penemuan cek senilai Rp 4,7 miliar di kamar kosnya terkait kasus pembunuhan Engeline dengan terdakwa Agustay Hamdamay (25 tahun).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, saksi menerangkan cek itu ditemukan polisi di dalam map di atas televisi kamar kos miliknya.

"Map itu sudah ada di atas televisi saat Agustay sudah tinggal di kos saya, namun tidak mengetahui isi dalam map itu, sehingga secara rinci saya tidak mengetahui kenapa ada Map itu di dalam kamar," ujar Riden.

Saat polisi meminta saksi membuka isi map itu pihaknya baru mengetahu di dalam map itu berisi cek Rp 4,7 miliar dan beberapa ijazah milik terdakwa Agustay Hamdamay. Selain itu, polisi meminta saksi mengeluarkan barang-barang milik terdakwa seperti pakaian dan celana Agustay.

Dalam sidang itu, hakim menilai apabila penemuan cek Rp4,7 miliar itu tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Engeline, pihaknya meminta jaksa agar tidak perlu memasukkannya dalam berkas perkara. "Saksi benar tidak mengetahui siapa pemilik cek ini," kata hakim.

Saat itu, saksi mengatakan tidak mengetahui secara pasti siapa yang memiliki cek itu dan hanya melihat cek itu ada di dalam map milik Agustay Hamdamay. Dalam sidang itu, saksi juga menerangkan kepada hakim bahwa mengenal terdakwa Agustay Hamdamay (25) pada Agustus 2015 di lapangan voli Sesetan, Denpasar.

Ia mengakui, pernah satu tempat tinggal dengan terdakwa sejak akhir Mei 2015, di Jalan Ceningan Sari, Gang Cempaka, Nomor 25, Sesetan, Denpasar, karena ditelepon Andika Andakoda untuk mengajak terdakwa tinggal sementara di kosnya.

Saksi mengatakan tidak terlalu dekat dengan terdakwa, namun sedikit mengetahui bahwa Agustay bekerja di tempat majikannya Margriet yang terjerat kasus pembunuhan terhadap anak angkatnya Engeline melalui media massa, pada akhir Mei 2015.

Pihaknya mengatakan, saat terdakwa diantar polisi ke kosnya tidak menaruh curiga kepada Agustay terkait kabar menghilangnya Engeline dan ditemukan meninggal terkubur di halaman rumah Margriet pada 10 Juni 2015.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement