Senin 30 Nov 2015 14:36 WIB

Rio Capella Menyesal Terima Rp 200 Juta

Terdakwa kasus dugaan suap dana Bansos Pemprov Sumut, Patrice Rio Capella mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/11).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan suap dana Bansos Pemprov Sumut, Patrice Rio Capella mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem yang juga anggota Komisi III DPR non-aktif Patrice Rio Capella mengaku menyesal karena menerima uang Rp200 juta. Rio menerima uang sebesar itu dari rekannya Fransisca Insani Rahesti.

"Karena saya sudah salah," kata Rio saat menjawab pertanyaan majelis hakim apakah menyesali menerima dana Rp 200 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11).

Rio pun mengaku kasusnya tersebut sudah menghancurkan kariernya sebagai politikus sekaligus pendiri Partai Nasdem. "Saya yang bangun partai dari awal. Saya hancur, kalau ibu tanyakan perasaan saya, saya menyesal, saya dan keluarga," kata Rio dengan suara bergetar.

Baca: Rio Capella Sebut tak Perlu Ada Saksi Meringankan

"Sudah keluarga? Putra berapa?" tanya hakim Artha. iya

"Iya (berkeluarga), putra dua," jawab Rio.

"Ingat mereka saat terima Rp200 juta?" tanya hakim Artha. "Itu kesalahan, kalau ingat pasti saya lemparkan (uang itu)," ungkap Rio.

"Sebelumnya pernah berurusan hukum?" tanya hakim Artha.

"Tidak," jawab Rio.

"Masih ada waktu untuk memperbaiki, memang penyesalan selalu datang belakangan," tambah hakim Artha.

Sidang dilanjutkan pada 7 Desember 2015 dengan agenda pembacaan tuntutan pidana. sedangkan pada 14 Desember diagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) sehingga putusan akan dijatuhkan pada 23 Desember 2015.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement