REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan pihaknya akan meminta tanggapan dari para pakar terkait transkrip rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan petinggi PT Freeport yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Namun, ia menilai perekaman tersebut bukan penyadapan.
"Saya sendiri ingatannya kan bisa setahun, dua tahun atau lima tahun sehingga saya sendiri bisa saja lupa dengan apa yang saya bicarakan, jadi saya harus merekam apa yang harus saya bicarakan, kan itu boleh," kata Kapolri di Jakarta, Jumat, menanggapi apakah rekaman itu sama dengan penyadapan.
Menurut Kapolri, ia menyatakan bahwa rekaman itu tidak sama dengan penyadapan. "Tapi tidak tahu kalau menurut para pakar. Misalnya, kalau kita membicarakan sesuatu kepada orang tetapi tidak ada arsipnya, nah kalau lima tahun lagi ditanya akan lupa, di mana kita akan cari datanya?" kata Kapolri.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin (16/11) melapor kepada MKD terkait dugaan adanya pencatutan nama presiden dan wapres oleh politikus dan anggota DPR dalam perpanjangan kontrak PT Freeport. Ia mengatakan bahwa pada beberapa bulan lalu pihak Freeport dihubungi oleh beberapa oknum tokoh politik yang punya pengaruh dan menjual nama presiden dan wapres yang seolah-olah meminta saham kosong.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah mengajak semua pihak untuk menghormati proses di MKD dalam kasus ini.
"Saya sampaikan kita harus hormati proses di MKD," kata Presiden.