Kamis 26 Nov 2015 10:58 WIB

Pemkot Bekasi Revisi Pengolaan Sampah DKI di Bantargebang

Pekerja di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Foto: Antara
Pekerja di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, segera merevisi perjanjian kerja sama pengelolaan sampah DKI Jakarta di tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantargebang dengan mengajukan sejumlah poin kesepakatan tambahan.

"Adendum (pembahasan peraturan tambahan) perlu segera dilakukan karena situasi yang sudah mendesak mengingat DKI saat ini sudah memasuki rancangan final anggaran daerah agar tidak ada lagi kepentingan masyarakat yang luput dari perhatian pemeritah," kata Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu di Bekasi, Kamis (26/11).

Menurut dia, usulan poin adendum tersebut kepada Pemprov DKI nantinya akan dibahas bersama dengan jajaran Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi guna menyamakan persepsi. "Nantinya akan terkorelasi dengan apa yang menjadi masukan DPRD dan juga usulan Pemkot Bekasi dalam rapat pembahsan nanti," katanya.

Sementara itu Wali Kota Bekasi Rahmat effendi mengatakan poin adendum tersebut telah didiskusikannya dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta, Rabu (25/11).

Dalam pertemuan itu, Basuki menyepakati bahwa keberadaan TPST Bantargebang perlu menjadi perhatian serius kedua kepala daerah terkait.

"Ada beberapa kewajiban yang belum dilaksanakan seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan, pembersihan air sampah yang bercecer di jalan. Ini yang akan dimasukkan ke dalam adendum perjanjian kerja sama," katanya.

Adendum tersebut akan dimasukkan ke dalam perjanjian kerja sama antar kedua pemerintah yang akan diperbarui, tanpa melibatkan pihak ketiga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement