REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengungkapkan, ada sekitar 200 perusahaan di Kabupaten Bekasi yang menghentikan produksi. Hal itu akibat dari aksi mogok nasional buruh yang dimulai pada 24-27 November 2015.
"Mayoritas pabrik di Kabupaten Bekasi tetap beroperasi dan tetap melakukan produksinya selama aksi berlangsung. Di hari pertama kemarin, hanya sekitar 5 persen dari 4.000 perusahaan yang berdampak terhadap aksi itu," kata Wakil Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Darwoto, Rabu (25/11).
Ia menjelaskan, sekitar lima persen atau 200 perusahaan yang terdampak terhadap aksi mogok nasional merupakan perusahaan yang sudah merencanakan meliburkan karyawan sebelum aksi tersebut. Produksi mereka dihentikan sementara selama aksi berlangsung.
Selain itu, kata Darwoto, ada juga perusahaan yang berdampak langsung terhadap kegiatan produksinya setelah ditinggal karyawan melakukan aksi mogok nasional. Meski begitu, kata Darwoto, sudah ada sanksi yang akan dikenakan kepada para buruh. "Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kabupaten Bekasi, akan ada sanksi bagi karyawan yang melakukan aksi ini," jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam Surat Edaran Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, disebutkan tidak ada istilah yang namanya mogok nasional. Hal yang diatur dalam perundang-perundangan tentang buruh, adalah menyampaikan pendapat di depan umum. Sementara mogok kerja boleh dilakukan apabila terjadi kegagalan perundingan antara karyawan dengan perusahaan.
"Para buruh melakukan aksi mogok kerja ini karena menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015. Semestinya, untuk menolak peraturan ini dilakukan tanpa melakukan mogok kerja selama empat hari. Cukup dengan mengemukakan pendapat tanpa melakukan mogok kerja," katanya.