Rabu 25 Nov 2015 05:45 WIB
Engeline Tewas

Cek Senilai Rp 4,7 Miliar di Kamar Terdakwa Kasus Engeline Terungkap

Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamba May (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).
Foto: Antara/Panji Anggoro
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamba May (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Edward Harris Sinaga mempertanyakan kepada Jaksa tentang penemuan cek Rp4,7 miliar di kamar terdakwa Agustay Hamdamay, yang diketahui saksi Andika Anakonda.

Dalam sidang yang mengagendakan keterangan saksi dalam kasus pembunuhan Engeline, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa itu, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap keberadaan cek itu.

"Kenapa tidak dijadikan alat bukti cek tersebut. Kenapa hanya di foto saja, harus tahu itu cek dari siapa. Tolong jaksa cari itu dari Polisi," ujar Edward di Denpasar.

Cek senilai Rp4,7 miliar itu tertulis dalam tulisan tangan dan dibenarkan JPU, namun dalam dakwaan, bukti cek tersebut hanya dalam bentuk foto. Dalam sidang itu terungkap dari keterangan saksi Andika Anakonda, bahwa saat diperiksa di Polresta Denpasar sempat ditunjukkan cek polisi mendapat cek itu dikamar Agus saat di rumah Margriet.

Polisi berhasil menggeledah kamar Agus dan ditemukan selembar cek yang sudah tertulis dalam tulisan tangan. "Cek itu sempat ditunjukkan kepada saya. Namun dia tidak paham apa tujuan polisi menunjukkan cek tersebut," ujar Andika.

Hakim tidak menyebutkan cek untuk siapa dan dibuat oleh siapa dalam tandantangan di cek tersebut.

Agus yang ditanya soal itu mengaku bahwa dirinya memang sempat ditawarkan soal cek tersebut, namun tidak sebesar nominal yang disebutkan.

"Memang ada omongan soal cek, tapi saya tidak tahu apakah itu cek untuk saya," ujar Agustay.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Margrit pada 15 Mei 2015 melakukan pemukulan terhadap korban hingga kedua telinga dan hidung mengeluarkan darah. Kemudian, pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 WITA, terdakwa memukul korban dengan tangan kosong dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Engeline menangis.

Terdakwa Margriet memanggil saksi Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat terdakwa Margriet sedang memegang rambut korban. Selanjutnya membanting kepala korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai setelah itu korban terkulai lemas.

Terdakwa kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Engeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp 200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginnanya.

Kemudian, Agustay diminta Margriet untuk mengambil sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Engeline.

Kemudian, Agustay disuruh mengambil boneka Berbie milik Engeline dan meletakan ke dada korban.

Terdakwa Mergriet menyuruh Agustay membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Engeline, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya.

Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban. Kemudian, terdakwa menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement