Senin 23 Nov 2015 19:08 WIB
Setnov Diminta Mundur

MKD Masih Ragu Landasan Hukum Pengaduan Menteri ESDM

Rep: C14/ Red: Nur Aini
 Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat memberikan keterangan pada wartawan saat akan menunaikan ibadah Shalat Dzuhur pada rapat tertutup terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat memberikan keterangan pada wartawan saat akan menunaikan ibadah Shalat Dzuhur pada rapat tertutup terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Senin (23/11) menggelar rapat internal tertutup selama 3,5 jam. Rapat ini untuk menentukan kelanjutan perkara pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said terkait pencatutan nama Jokowi-JK yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Politikus Partai Golkar itu dikatakan meminta jatah 20 persen saham PT Freeport Indonesia.

Usai rapat itu, Ketua MKD Surahman Hidayat mengungkapkan, rapat berlangsung dinamis dan diwarnai perbedaan pendapat antarpimpinan MKD. Namun, lanjut politikus PKS ini, MKD belum bisa memutuskan apakah perkara pencatutan nama Jokowi-JK ini akan disidang.  Sebab, MKD masih ragu akan keabsahan landasan hukum (legal standing) Menteri ESDM sebagai pelapor. Selain itu, MKD masih belum bisa memutuskan validitas bukti rekaman suara yang telah diserahkan Menteri ESDM dua hari setelah laporannya ke MKD.

Surahman menyatakan, MKD ragu tentang landasan hukum karena Sudirman Said melapor dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM, bukan sekadar warga negara Indonesia (WNI). Surahman menilai, dalam peraturan tata acara pengaduan kepada MKD, status menteri Sudirman Said seakan-akan membuat pihak legislatif sebagai terlapor oleh pihak eksekutif.

Solusinya, lanjut dia, MKD akan memanggil pakar hukum tata negara pada Selasa (24/11) sehingga pihaknya dapat memutuskan, apakah pengaduan Menteri Sudirman layak ditindaklanjuti atau tidak.

"Keputusan belum bisa diketok hari ini (23/11), dan kita akan lanjutkan besok sore dengan menghadirkan pakar bahasa hukum karena kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing di Bab IV Pasal 5 Tata Beracara MKD. Tadi belum bisa sepakat," ujar Surahman Hidayat kepada awak media di gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/11).

Menurutnya, Sudirman Said saat melapor dalam kapasitas menteri membutuhkan landasan hukum.

"Nah, ternyata setelah kita lihat dokumen itu, SS ketika datang ke MKD melakukan pengaduan itu bukan sebagai individu, melainkan sebagai menteri ESDM dengan kop resminya. Di sini dikaji tadi. Ini perlu didudukkan, apakah bisa lembaga eksekutif itu mengadukan ketua lembaga legislatif. Jadi ada masalah nanti dari sisi ketatanegaraan," ungkapnya. (Baca juga: Usai Mendengarkan Rekaman, MKD Terbelah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement