Senin 23 Nov 2015 13:43 WIB

Gatot Akui Beri Rp 200 Juta ke Rio Capella untuk Islah

Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Foto: Antara
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho mengakui pemberian Rp200 juta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella untuk melangsungkan islah pada 19 Mei 2015 di kantor DPP Partai Nasdem Jakarta.

"Kalau permintaan yang saya tahu, permintaan Rp200 juta itu dari Sisca ke istri saya (Evy Susanti), yang menyebut ada permintaan uang ngopi-ngopi untuk 'Pak Rio'. Tanda petik jasa untuk mediasi islah," kata Gatot dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kemayoran, Senin (23/11).

Islah itu pun terjadi pada 19 Mei 2015 di kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia yang dihadiri Gatot Pujo Nugroho dan Wagub Tengku Erry Nuradi yang merupakan kader Nasdem, Ketua Umum Partai Nasdem dan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis.

"OC Kaligis juga penasihat hukum pribadi yang saya tahu ketua Mahkamah Partai, yang dibicarakan curhat saya kepada Surya Paloh, manuver-manuver yang dilakukan wagub. Setelah itu Surya Paloh minta keterangan wagub, setelah itu memposisikan sebagai abang-abangan, karena dia sebagai abang-abang saya, beliau juga pelopor dan pendiri FKPI di Sumut. Setelah islah suasana kondusif," ungkap Gatot.

Rio selaku Sekjen Partai Nasdem dianggap sebagai tangan kanan Ketum Nasdem sehingga layak diberikan uang.

"Posisi sekjen adalah posisi kunci di organisasi semacam tangan kanan sang ketua. Karena kasus ini pasti terkait politik karena berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK tidak ada kerugian jadi bansos ini komoditas politik," jelas Gatot.

Apalagi Gatot mengetahui bahwa Rio adalah calon Jaksa Agung dari Partai Nasdem.

"Ada dalam satu pertemuan sebelum islah, beliau (Rio Capella) mengatakan sebagai salah satu kandidat jaksa agung," ungkap Gatot.

Namun setelah islah tersebut, menurut Gatot ada permintaan Rp200 juta di Cafe Mini Hotel Kartika Chandara pada 20 Mei 2015 untuk Rio Capella yang dinilai ikut andil mewujudkan islah tersebut.

"Yang pasti istri saya memberikan uang ke Sisca. Sumber uang ada dari uang saya pribadi," tambah Gatot.

Uang Rp200 juta itu bukan untuk mengurus perkara di Kejaksaan Agung yang menyebutkan Gatot sebagai tersangka dalam surat panggilan.

"Sejak awal saya memberikan uang ke Pak Rio dalam rangka untuk islah. Kalau terkait perkara kami sudah mempunya penasihat hukum Pak OC Kaligis yaitu untuk mendudukkan perkara karena sejak awal pemanggilan staf dan kabiro Keuangan Pemprov Sumut masih dalam proses penyelidikan tapi sudah mencantumkan saya Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumut sebagai tersangka korupsi, padahal saya belum pernah diperiksa," ungkap Gatot.

Gatot masih mengeluarkan uang 150 ribu dolar AS ntuk membayar jasa konsultasi penasihat hukum OC Kaligis.

"Dalam konteks mendudukkan perkara, kami memberikan sejumlah uang ke OC Kaligis sebesar 150 ribu dolar AS, sekitar Rp1,5 miliar," jelas Gatot.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement