Ahad 22 Nov 2015 02:16 WIB

Izin Penguasaan Air Swasta Bersyarat Ketat

Air
Air

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Agus Suprapto Kusmulyono mengatakan izin penguasaan air oleh pihak swasta masih dimungkinkan tetapi memiliki persyaratan yang ketat dengan pengawasan penuh oleh pemerintah.

"Pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak, dan pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/11).

Menurut dia, izin tersebut tidak dapat dipindahtangankan akan tetapi tetap meperhatikan fungsi soslial lingkungan hidup dan kelestarian lingkungan.

Ia menyatakan pihak swasta harus memperhatikan syarat-syarat yang selaras dengan enam prinsip keputusan oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Enam prinsip tersebut, lanjutnya, adalah tidak mengganggu hak rakyat atas air, keharusan negara memenuhi hak rakyat atas air, kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup, adanya pengawasan dan pengendalian negara, prioritas pengusahaan pada BUMN dan BUMD, serta penetapan syarat ketat bagi keterlibatan swasta.

Sebelumnya, anggota Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) M Aulawi Dzin Nun mengatakan, rencana bisnis wajib dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) guna meningkatkan kinerja mereka.

"Membuat business plan atau rencana bisnis wajib dilakukan PDAM. Pasalnya dengan adanya 'business plan' ada gambaran yang jelas apa yang akan dilakukan PDAM menuju kinerja yang lebih baik," kata M Aulawi Dzin Nun.

Menurut Aulawi, tanpa perencanaan yang baik, maka PDAM tidak mencapai kinerja seperti yang diharapkan seperti sehat dan dan mandiri. Karena itu, ujar dia, BPPSPAM terus mendorong peningkatan kinerja PDAM melalui pendampingan penyusunan rencana bisnis tersebut.

"Jadi business plan itu gunanya untuk merencanakan ke depan lebih baik secara teknis dan manajerial," katanya.

Dengan demikian, ia mengemukakan bahwa rencana bisnis itu akan memuat program dengan dana dan waktu yang jelas, serta jelas pula mengenai apa yang akan dikerjakan, baik sendiri maupun dengan pihak swasta.

Melalui rencana bisnis itu, PDAM juga diharapkan dapat melakukan perencanaan dengan memotret kondisi yang ada saat ini serta merupakan alat yang sangat penting bagi suatu perusahaan seperti PDAM.

"Karena didalamnya terdapat rencana program-program kegiatan termasuk rencana pengembangan SPAM yang memuat rencana investasi dan mencari alternatif sumber pembiayaan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement