REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Otonomi Daerah Kedeputian Hukum Perundang-Undangan Kementerian Sekertariat Negara, Tuti Sukardimengatakan dalam membentuk sebuah peraturan harus memiliki manfaat bagi masyarakat, bukan hanya seperti peraturan yang hanya disimpan di laci. Untuk itu dalam pembuatan peraturan maupun revisi dibutuhkan waktu lama, bahkan ada yang sampai bertahun-tahun.
Setiap Peraturan, kata dia, memiliki tingkat permasalahan yang berbeda-beda, tidak hanya melibatkan kementerian pemrakarsa, namun juga kementerian terkait, belum lagi apabila terdapat pertentangan sektoral yang sulit untuk dikordinasikan.
Kepala Bagian Perundang-undangan Ditjen Otda Kemendagri, Nelson Simanjuntak mengatakan, UU 23 tahun 2014 diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Kemudian dengan adanya RPP Inovasi tentunya peran masyarakat menjadi besar bersama de-ngan pemerintah untuk menjalankan apa saja inovasi yang ada di tengah-tengah masyarakat.
“Pada Oktober 2016, 30 RPP, dua Peraturan Presiden dan enam Permendagri harus dituntaskan sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014. Oleh karena itu masyarakat diimbau mari bersama-sama mewarnai regulasi demi Indonesia jaya dan untuk mempererat NKRI,” kata Nelson. adv