Senin 29 Feb 2016 18:48 WIB

Mendagri Diminta tak Sembarangan Sebut Otda Gagal

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/2). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/2). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo agar berhati-hati dalam menyatakan Daerah Otonomi Baru telah gagal karena akan berdampak luas kemasyarakat.

"Soal riset tentang otda yang gagal, itu harus hati-hati Pak Menteri, karena implikasi pernyataan otda gagal akan berdampak luas," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy saat rapat kerja komisi II DPR dengan Mendagri di Senayan Jakarta, Senin.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan adanya beberapa daerah otonomi yang dinilai gagal karena tidak bisa menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga pemerintah pusat harus terus menutupnya. Lebih lanjut Lukman menjelaskan yang perlu dikembangkan adalah otda seluas-luasnya. Daerah yang dianggap tak berhasil justru harus dikembangkan.

"Jadi kembangkan otda gagal, karena ini tidak mungkin mundur," kata Lukman.

Dalam kesempatan itu Lukman Edy juga mengusulkan agar UU nomor 32 tahun 2004 tentang Otda bisa menjadi undang-undang pokok sehingga undang-undang lainnya harus mengikuti UU Otda ini. Sementara terkait Daerah Otonomi Baru (pemekaran), Lukman menegaskan bahwa sebenarnya dalam UU tak mengenal istilah moratorium dan sesuai kemampuan keuangan negara.

"Jadi artinya DOB bisa terus ada selama ada usulan dan permintaan masyarakat sesuai aturan yang ada," kata Lukman Edy.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement