Selasa 17 Nov 2015 20:26 WIB

Sembilan Peraturan Otonomi Daerah Rampung Tahun Ini

Sekretaris Dirjen OTDA Kemendagri Susilo (kanan) pada sosialisasi Undang Undang di Jakarta, Selasa (17/11).
Foto:
Sosialisasi UU Otda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada pembahasan peraturan ini, belum semua dapat dibahas karena waktu terbatas. Susilo berharap dengan adanya regulasi ini dapat membawa manfaat bagi pimpinan daerah yang tentunya tetap berpihak kepada masyarakat.

 

Persentase penyelesaian RPP hingga 13 November, ada yang telah rampung hingga 80 persen. Itu artinya, kata Susilo, telah sampai pada penyempurnaan draft dan finalisasi paraf kordinasi antar komponen. RPP tersebut yakni Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dari amanat pasal 123 ayat 2, pasal 177 ayat 2, pasl 124 ayat 2, pasal 178 ayat 2, dan pasal 299 ayat 2 dengan penanggung jawab Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

 

Terdapat RPP lainnya yang penyelesaiannya sudah rampung 60 persen dan  perkembangannya sudah sampai pada diseminasi dan pembahasan dengan daerah. Di antaranya, RPP tentang Penataan Daerah amanat pasal 35 ayat 2, pasal 39 ayat 6, pasal 55 dengan penanggung jawab Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda).

 

Kemudian RPP Desain besar amanat dari pasal 56 ayat 6 dengan penanggung jawab Ditjen Otda, RPP Perangkat Daerah amanat pasal 232 ayat 1 dari Ditjen Otda. Lalu, penyelesaian yang sudah  rampung 50 persen dengan perkembangan draft final, di antarnya RPP Pedoman Pe­nyu­sunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dari amanat pasal 132 ayat 1 dan pasal 186 ayat 1, pasal 145 dan pasal 199 penanggung jawab Ditjen Otda.

 

Selanjutnya, RPP tentang Partisipasi Masyarakat amanat pasal 354 ayat 5 dan ayat 7 dengan penanggung jawab Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan RPP tentang Urusan Pemerintahan Umum ama­nat pasal 25 ayat 7, pasal 26 ayat 6 dengan penanggung jawab Ditjen Politik dan PUM.

 

Sementara, yang penyelesaiannya sudah sekitar 40 persen dengan perkembangan draft telah dikordinasikan dengan Kementerian Lembaga, di antaranya, RPP Dekonsentrasi dan Tugas Pembantu­an amanat pasal 23, RPP Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat amanat pasal 91 ayat 8, pasal 93 ayat 5, RPP Kecamatan amanat pasal 221 ayat 2, pasal 226 ayat 3, pasal 228, dan RPP tentang Satuan Polisi Pamong Praja amanat pasal 256 ayat 6, ayat 7 pasal 257 ayat 2. Kemudian, RPP Kewenangan Daerah pada Kawasan Khu­sus amanat pasal 360 ayat 1, ayat 4 dan ayat 5, dan RPP Kerja sama Daerah amanat pasal 369. Keseluruhan RPP ini dengan penanggung jawab dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK).

 

RPP lainnya yang penyelesaiannya  su­dah mencapai  40 persen, kata dia, yakni Standar Pelayanan Minimal amanat pasal 18 ayat 3, Urusan Pemerintahan amanat pasal 21, Kewenangan Daerah Pro­vinsi di Laut dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan amanat pasal 30, Pemberian Insentif dan atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan atau Investor amanat pasal 278 ayat 2 dengan penanggung jawab Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Lalu RPP Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah amanat pasal 75 ayat 4, Pasal 299 ayat 1, RPP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ama­nat Pasal 283 ayat 2, Pasal 286 ayat 3, Pa­sal 295 ayat 1, Pasal 298 ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 6, Pasal 304 ayat 3, Pasal 310 ayat 4, Pasal 311 ayat 1, Pasal 327 ayat 2, Pasal 330 dan Pasal 346. Lalu ada pula  RPP Badan Usaha Milik Daerah dari amanat Pasal 331 ayat 6, Pasal 335 ayat 2, Pasal 336 ayat 5, Pasal 337 ayat 2, Pasal 338 ayat 4, Pasal 340 ayat 2, Pasal 342 ayat 3, Pasal 343 ayat 2 dengan penanggung jawab Ditjen Bina Keuangan Daerah.

 

RPP tentang Inovasi Daerah amanat Pa­sal 390 dengan penanggung jawab Badan Penelitian dan Pengembangan juga penyelesaiannya telah memasuki  40 persen. Sementara RPP dengan penyelesai­an  30 persen sampai pada perkembangan Koordinasi Internal di Lingkungan Kemendagri, di antaranya Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah, Ringkasan Laporan Pemerintahan Daerah, dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah amanat Pasal 74 penanggung jawab Ditjen Otda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement