Selasa 17 Nov 2015 20:26 WIB

Sembilan Peraturan Otonomi Daerah Rampung Tahun Ini

Sekretaris Dirjen OTDA Kemendagri Susilo (kanan) pada sosialisasi Undang Undang di Jakarta, Selasa (17/11).
Foto:
Sosialisasi pembahasan UU Otda.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Bidang Otonomi Daerah Kedeputian Hukum Perundang-Undangan Kementerian Sekertariat Negara, Tuti Sukardi mengatakan, perkembangan peraturan secara keseluruahan dalam satu tahun memang bukanlah hal yang mudah. Sebab ada berbagai macam kendala, di antaranya adanya pergantian Pemerintahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Joko Widodo.

 

“Istilahnya baru efektif Oktober, saya kira secara simultan semua teman-teman di Kemendagri sudah dapat menyiapkan konsep apa saja yang harus diturunkan dalam bentuk PP dan Perpres. Beberapa RPP sudah masuk tahapan pembicaraan lintas kementerian itu sudah bagus,” ujar Tuti.

 

Ia mengatakan, sejak awal sudah meng­apresiasi Kemendagri dengan adanya pertemuan bilateral, maupun per­temuan yang bersifat pleno. Dari sisi substansi sendiri masih akan dibahas secara bersama-sama untuk diteliti lebih lanjut.

 

Tuti menjelaskan proses penyusunan ini juga melalui berbagai tahapan, dari mulai internal, kemudian mengharmonisasikan di antara kementerian. Selanjutnya apabila sudah tidak ada lagi permasalahan, maka akan diajukan kepada Presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement