Rabu 13 Nov 2019 20:17 WIB

Pelaksanaan Otda Masih Terkendala Ego Sektoral

Setiap kebijakan dari pusat wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
 Direktur Eksekutif The Jakarta Institute, Reza Fahlevi.
Foto: Foto: Istimewa
Direktur Eksekutif The Jakarta Institute, Reza Fahlevi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelaksanaan otonomi daerah (Otda) merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Karena dengan Otda, pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.

Menurut Direktur Eksekutif The Jakarta Institute, Reza Fahlevi, tujuan diberlakukannya UU Otonomi Daerah bertujuan baik agar daerah bisa mengembangkan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing. 

Namun, menurut Reza, tujuan yang sangat mulia tersebut tidak dibarengi dengan niat tulus dari masing-masing kepala daerah. "Banyak kewenangan dan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kesejahteraan masyarakat tidak berbanding lurus dengan uang yang dikeluarkan," ujar Reza dalam siaran persnya, Rabu (13/11).

Reza menilai, kebijakan yang dibuat daerah pun sering berbenturan dengan Pemerintah Pusat. Sehingga masih sangat terlihat ego sektoral dari setiap Kepala Daerah. Hal ini menjadi kendala Otda.

"Namun, sikap ego sektoral juga bukan hanya di daerah tapi juga di Instansi Pemerintah Pusat masih belum satu visi dan misi," katanya.

Reza melihat, di era Presiden Joko Widodo, hal tersebut mulai disinkronkan sehingga menjadi kesatuan yang utuh dan tidak terkesan jalan masing-masing. Setiap kebijakan dari pusat wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah agar semua seirama baik itu instansi vertikal maupun yang horizontal.

"Tetapi kita harus pahami itu bukan suatu hal yang mudah untuk dilakukan. Faktanya daerah masih bisa melakukan hal yang berlawanan dengan kebijakan pusat. Misal tentang Revisi UU Otda tahun 2014 tentang Minerba," katanya.

Semula, kata Reza, Kota/Kabupaten mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan. Setelah UU Otda direvisi, maka kewenangan tersebut ditarik semuanya ke provinsi. Sekarang, daerah hanya kebagian Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai salah satu prasyarat untuk mengeluarkan IUP tersebut di Dinas ESDM dan bekerja sama dengan Dinas PTSP. 

Otonomi daerah sendiri, diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement