Selasa 17 Nov 2015 01:12 WIB

Jadi Tersangka Kasus UPS, Anggota DPRD DKI Jakarta Belum Tentu Dipecat

Rep: c18/ Red: Esthi Maharani
Uninterruptible Power Supply (UPS).
Foto: Keyitec.
Uninterruptible Power Supply (UPS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengatakan dua nama anggota DPRD yang kini resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Uninterruptible power supply (UPS) belum tentu dipecat.

"Kalau dipecat itu tergantung keputusan fraksi," terang Muhammad Taufik, Senin (16/11).

Taufik berkilah penetapan status tersangka pada dua anggota DPRD masih tahap awal sehingga belum bisa dipastikan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS dalam APBD Perubahan DKI Jakarta 2014. Keduanya ditetapkan sebagai tersabga berdasarkan pengembangan dari tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Tak hanya itu, Bareskrim juga telah memeriksa enam orang saksi dari DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 dengan inisial S, MG, FS, DR, E, dan L

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement