Senin 16 Nov 2015 18:22 WIB

Jokowi Ajukan Dua Nama Calon Komisioner KY ke DPR

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Angga Indrawan
Presiden Joko Widodo
Foto: Reuters/ Yuri Gripas
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengajukan kembali dua nama calon komisioner Komisi Yudisial (KY) kepada DPR, Senin (16/11). Pengajuan ini merupakan usulan pengganti setelah DPR sebelumnya menolak dua dari tujuh orang calon anggota KY masa jabatan 2015-2020 yang diusulkan Presiden pada 8 September lalu.

Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana menuturkan, dua nama yang diajukan Jokowi yakni Aidul Fitriciada Azhari dan Jaja Ahmad Jayus. Keduanya merupakan calon yang telah lolos seleksi komisoner KY sampai tahap akhir. 

Panitia seleksi (Pansel) memlih calon pengganti setelah ada permintaan dari Presiden. Pansel mendasarkan pilihannya pada parameter kompetensi, integritas, kepemimpinan, dan independensi.

Menurut Ari, nama Fitriciada dan Jaja Ahmad diajukan oleh Pansel KY pada Presiden pada Jumat, (14/11). Sesuai aturan, Jokowi mengajukan nama-nama tersebut kepada DPR paling lambat 15 hari sejak Presiden menerima nama calon dari Pansel.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, anggota KY diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. 

Presiden sebelumnya telah mengusulkan tujuh nama calon Komisioner KY yakni Joko Sasmito, Wiwiek Awiati, Maradaman Harahap, Harjono, Farid Wajdi, Sukma Violetta, dan  Sumartoyo. Pada tanggal 20 Oktober 2015, DPR menyampaian persetujuan terhadap lima dari tujuh nama yang diajukan Presiden tersebut, yaitu Joko Sasmito, Maradaman Harahap, Farid Wajdi, Sukma Violetta, dan  Sumartoyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement