Senin 16 Nov 2015 17:33 WIB

Setnov Hargai Langkah Sudirman Said Laporkan Pencatut Nama Jokowi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/10).  (Antara/Hafidz Mubarak )
Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/10). (Antara/Hafidz Mubarak )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan politikus pencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD).

Menanggapi hal itu, Ketua DPR Setya Novanto menghargai langkah Sudirman Said. Namun ia menegaskan tidak pernah mencatut nama presiden dan Wapres. Sebab itu, ia mengaku perlu mengklarifikasi hal ini kepada Wapres JK.

"Tapi saya lihat perkembangan, saya mesti sampaikan bahwa tidak pernah melakukan hal-hal untuk kepentingan-kepentingan yang lebih jauh," kata Setnov, Senin (16/11).

Lebih lanjut, Setnov juga enggan menanggapi apakah nama oknum DPR yang dituding oleh Sudirman Said perlu dibongkar ke publik. Kendati demikian, menurut dia, permasalahan yang telah membuat gaduh pemerintahan inipun telah dibahas di dalam internal DPR.

(Baca: Setnov: Pimpinan DPR tidak Pernah Catut Nama Presiden)

Sebelumnya, Menteri ESDM telah melaporkan oknum pencatut nama Presiden Joko Widodo ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Dalam laporannya, Sudirman menjelaskan nama, waktu dan tempat kejadian, serta pokok pembicaraan yang dilakukan oleh oknum anggota DPR dengan pimpinan PT Freeport Indonesia.

Sudirman mengatakan, pada pertemuan ketiga antara oknum anggora DPR dengan pimpinan PTFI, terjadi permintaan saham oleh oknum tersebut pada PTFI. Pertemuan itu dilakukan Senin tanggal 8 Juni 2015 antara pukul 14.00 hingga 16.00 WIB bertempat di suatu hotel di kawasan Pacific Place, SCBD, Jakarta Pusat.

Ia menyebut, dalam pertemuan itu, oknum anggota DPR menjanjikan penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PTFI dengan pemerintah Indonesia. Namun, janji itu disertai dengan permintaan saham proyek listrik di Timika yang disebut oknum anggota DPR akan diberikan pada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

(Berita lainnya: MKD: Pencatutan Nama Presiden Jadi Perkara Aduan)

Selain itu, oknum anggota DPR juga meminta agar PTFI menjadi investor dari proyek listrik tersebut sekaligus menjadi pembeli tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek itu. Sudirman mengatakan, seluruh keterangan ini didapatnya dari pimpinan PTFI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement