REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kebiasaan para pengemudi angkutan umum yang selalu membuka pintu kendaraannya harus segera berakhir. Para penumpang pun harus siap kegerahan.
Pasalnya, mulai Senin (16/11) nanti, petugas Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengemudi angkutan umum yang melanggar aturan ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, aturan tersebut sebenarnya telah tertulis pada Pasal 124 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Iya, itu kan sudah ada aturannya. Di Pasal 124 itu disebutkan semua angkutan umum harus tertutup," katanya pria ketika pada Jumat, (13/11).
Denda bagi pengemudi angkutan umum yang masih melanggar pun tergolong lumayan menohok. Berdasarkan UU tersebut, pengemudi bisa dikenai sanksi pidana hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
"Kalau masih bandel (tidak menutup pintu), nanti akan kami tilang. Kita kenai sanksi pidana kurungan satu bulan penjara atau denda Rp 250 ribu" jelasnya.
Sampai saat ini, Budi juga mengakui pihaknya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah melakukan sosialisasi ke terminal-terminal dan sejumlah pangkalan. Sehingga pada Senin mendatang, seluruh pengemudi angkutan umum diharapkan menerapkan aturan itu.