Jumat 13 Nov 2015 08:12 WIB
penolakan masjid

'Jangan Persulit Pendirian Rumah Ibadah, Bila Syarat Terpenuhi'

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Pembangunan masjid   (ilustrasi).
Foto: dok. Republika/Aditya Pradana Putra
Pembangunan masjid (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah daerah tidak mempersulit pendirian rumah ibadah selama persyaratan telah terpenuhi. Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution mengatakan memang ada indikasi kesengajaan beberapa wilayah enggan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) padahal persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.

Pemda setempat harus transparan dalam memroses IMB, rumah ibadah yang diajukan pihak pengelolanya. "Jangan mempersulit jika sudah terpenuhi persyaratannya," katanya kepada Republika.co.id, Jum'at (13/11).

Bila hal ini dibiarkan, ia khawatir muncul ketegangan karena didasari kesengajaan di beberapa daerah. Pemda setempat dan pihak keamanan harus tetap menjamin hak-hak konstitusional warga negara terutama hak hidup, rasa aman, dan kemerdekaan beragama. Hak masyarakat setempat terhindar dari aksi intoleransi. "Negara tidak boleh tunduk kepada aktor non negara yang intoleran," tambahnya. (Baca Juga: Komnas HAM: Usut Tuntas Peneror Pendirian Masjid di Bitung).

Penegasannya ini terkait kembali terjadinya tindakan intoleransi yang meneror pendirian Masjid As-Syuhada di Kelurahan Girian Permai, Kota Bitung, Sulawesi Utara pada 9 November 2015 lalu.

Ia berharap aparat dan Pemda untuk meningkatkan kewaspadaan, adanya ketegangan umat beragama jangan didasari niat balas dendam. Jangan sampai konflik rumah ibadah merembet ke pelbagai tempat yang diprovokasi sentimen solidaritas dan balas dendam. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement