Kamis 12 Nov 2015 18:08 WIB

Indonesia Sudah Cukup Baik pada Korban Kasus 1965

Rep: Amri Amirullah/ Red: Ilham
Sidang kasus PKI di Den Haag, Belanda.
Foto: AP
Sidang kasus PKI di Den Haag, Belanda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum, Syaiful Bakhri mengatakan, desakan sekelompok penggiat HAM agar pemerintah meminta maaf atas kesalahan kasus pembantaian masal PKI 1965 tidak perlu dilakukan.

"Rekonsiliasi dan upaya pemulihan tersebut telah lama berjalan dan itu merupakan itikad baik pemerintah," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (12/11).

Salah satu langkah rekonsiliasi itu, jelas Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini, diantaranya melepaskan semua tawanan politik dengan tanpa putusan peradilan. Nama-nama yang sempat dituduh terlibat dalam pemberontakan PKI juga telah dipulihkan.

Pemerintah pun telah membuat peradilan HAM secara Ad Hoc pada era Presiden Habibie untuk menyelesaikan permasalahan HAM berat yang dituduhkan ke pemerintah. Dengan dibentuknya pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia, sudah tidak bisa lagi permasalahan HAM di Indonesia di bawa ke Mahkamah Internasional.

"Karena itulah prasyarat menurut yuridiksi International Criminal Court," tambahnya. Dengan demikian, bila ada beberapa pihak berusaha membawa kasus pelanggaran HAM ini kembali ke dunia internasional juga tidak akan diterima.

Sebelumnya, beberapa aktivis HAM Indonesia melakukan Sidang Peradilan Rakyat (International People's Tribunal/IPT) terkait kasus 1965 pemberantasan PKI di Den Haag Belanda pada 10-13 November 2015. Walaupun tidak memiliki kekuatan hukum, sidang rakyat ini menuai kecaman di dalam negeri, termasuk oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement